Kuasai 24,29 Gram Sabu, Bandar dan Kurir Ditangkap BNN Siantar

By Redaksi - Thursday, 22 July 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dan satu kurir dengan barang bukti sebesar 24,29 gram sabu.

Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Tuangkus Harianja mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat. Berdasarkan penyelidikan, petugas yang turun melihat keberadaan Ivan Rinaldi Lubis.

Tersangka ini langsung ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (19/7/2021). Ketika dihentikan petugas, tersangka sempat membuang satu pelastik klip berisi barang bukti sabu-sabu ke tanah.

Berdasarkan barang bukti itu, petugas menginterogasi. Hasilnya, warga Viyata Yuda Ujung ini mengaku adanya sabu-sabu yang dipegangnya tidak lepas dari dua orang temannya, yakni Tatano Adrian dan Kiki Hamdani. Kedua tersangka ini pun berhasil dilacak dan ditangkap di rumah yang beralamat di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar belakang tepatnya samping lemari dekat tempat tidur ditemukan sabu dan alat bong serta uang sebanyak Rp 2.410.000," kata Kepala BNN dalam temu pers di Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (22/7/2021).

Hasil penggeledahan ini, petugas juga menemukan satu dompet yang berisikan ATM serta kertas bukti transaksi BRI bernilai Rp 4 juta kepada seorang perempuan. Sementara barang bukti ditemukan berupa puluhan plastik klip kosong dan berisikan sabu-sabu di sejumlah tempat di sekitar rumah.

Sedangkan barang bukti dari Kiki Hamdani ditemukan berupa ATM, ponsel, bong dan uang tunai sebesar Rp 1.515.000. Dan atas kejahatan ini, ketiga orang dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.