Laka Lantas Karena Kerokan Jalan, Anggota DPRD Siap Bantu Korban Gugat Kementerian PUPR

By Redaksi - Wednesday, 03 August 2022

Tapteng - Setelah memakan korban di Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), beberapa bulan lalu, preservasi jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memakan korban.

Pengendara sepeda motor terjungkal setelah menabrak lubang patching, Senin (1/08/2022) sekira pukul 22.40 WIB, di KM 30 Jalinsum Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Lungkungan V, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori,Tapteng. Tiga korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Sontak, kejadian ini membuat Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan MPd, berang. Ia menyebutkan, pada lubang urukan yang belum ditutup harus dipasang stiker spotlight. Hal ini untuk menghindari kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

“Dampak pengupasan jalan itu telah menyebabkan pengendara menderita luka-luka. Kejadian serupa terjadi beberapa bulan lalu di Sibabangun. Ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Mahdayansyah dengan nada kesal.

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah menegaskan akan segera melayangkan somasi ke pihak penyelenggara jalan. Selain itu, sosok yang pernah di godok di lembah gunung Sorik Marapi, Mandailung Natal ini menyatakan kesiapannya mendampingi korban melakukan gugatan ke Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia menegaskan, penyelenggara jalan harusnya melindungi keselamatan masyarakat, dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti penyelenggara telah melalukan perbuatan melawan hukum.

"Ini amanat undang-undang. Perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," papar politikus Partai Gerindra ini, mengutip Pasal 1365 KUHPer.

Masih kata Mahdayansyah, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah.

"Terkesan ada pembiaran galian lubang pengupasan aspal. Jika dibutuhkan, kita siap mendampingi korban melakukan gugatan," pungkasnya. (Jobbinson Purba)

Kategori