Mau Ambil Bayi yang Dibuang, 2 Remaja Ini Ditangkap

By Redaksi - Thursday, 03 November 2022

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pasangan yang membuang bayinya di depan rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (29/10/2022). Kedua pasangan yang bukan suami istri ini ditangkap, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasangan ini sendiri ditangkap setelah berusaha mengambil kembali bayi yang dibuangnya kepada RT bernama Nazaruddin. Mengetahui kedatangan keduanya, RT pun berkoodinasi dengan polisi.

Kedua pasangan remaja ini, AHA (18) dan SM (19) warga Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu telah ditetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Rabu (3/11/2022).

"Mengandung sejak bulan Maret 2022. Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. Untuk menutupi kehamilannya, SM menggunakan baju terusan atau baju kembang," kata Rusdi.

Sedangkan pada tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, SM yang berada di rumahnya merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah. Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain.

"SM akhirnya melahirkan bayi perempuan, kemudian SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus," terang Rusdi lagi.

Mengetahui lahirnya anaknya itu, SM pergi menjumpai AHA. Tak lama kemudian mereka membawa bayi dalam kardus pergi bersama sama dengan mengendarai sepeda motor menuju Baby Shop. Mereka membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

"Pada pukul 18.00 WIB, keduanya datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Pada pukul 18.30 WIB datang ke Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut, namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi," ucap Rusdi.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, , AHA dan SM dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa kardus yang didalamnya bayi melintas dan berhenti di Jalan Mawar dan meletakkan kardus yang didalamnya bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan sebuah rumah.

Diberitakan sebelumnya, sepulang dari tempat pekerjaan, seorang pria warga menemukan bayi mungil di halaman rumahnya terbungkus kain dalam kotak dus beskuit, Sabtu (29/10/2022) tengah malam.

Sebelum bayi seberat 2,6 kg tersebut ditemukan, pemilik rumah, Zuhra (31)  mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumahnya sebanyak dua kali. Namun ia kaget dengan ketukan pintu tersebut sehingga Zuhra mengabaikannya. Berselang beberapa detik kemudian orang yang di depan rumahnya langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

“Pokoknya ada kedengaran suara kereta (sepeda motor). Keretanya matik. Baru ada ketukan ke pintu dua kali dan manggil ‘kak’ gitu. Baru dia jalan ke samping. Setelah meletakkan sesuatu baru pergi,” ujar Zuhra, Senin (31/10/2022).

Zuhra sendiri batu mengetahui isi kotak dua tersebut setelah suaminya pulang dari tempat kerjaannya. “Terus dia (suami) buka pintu dan nanya apa itu? Ternyata bayi,” cerita Zuhra yang baru tinggal sebulan di rumah tersebut.

Kabar penemuan sosok bayi ini langsung tersiar di sejumlah warga sekitar yang masih terjaga dan kemudian memberitahukan kepada Nasaruddin selaku RT 01/03 Kelurahan Simarito.