Mau Edarkan Sabu di Siantar, 3 Warga Medan Diringkus

By Redaksi - Tuesday, 11 October 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, jajaran Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus tiga orang pria karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (7/10/2022)

Tiga tersangka yang ditangkap, Chandra (32) warga Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur, Medan Petisah. Kendy Agustian (28) warga Jalan Pabrik Udang, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelam dan Anthony (54) warga Jalan M Idris Gang Komik, Kelurahan Sei Putih Timur, Kota Medan.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengaku pihaknya langsung ke lokasi setelah menerima informasi tentang adanya orang yang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Berselang beberapa menit, polisi melihat gerak gerik dua orang pria yang telah dicurigai sebelumnya, lalu ditangkap. Begitu diinterogasi, mereka mengaku mengakui menyimpan di samping Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang mereka gunakan.

Usai dicek, polisi menemukan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 buah gulungan tisu berisi 1 paket sabu. Mengetahui itu, polisi pun menyita mobil dan ponsel mereka.

Belum berhenti di situ, keduanya mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar 505 Hotel Palace INN di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. Petugas pun berangkat ke Medan.

"Setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan sabu sekitar 2,33 gram dan sejumlah alat hisap seperti pipet dan bong," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Barang bukti diketahui petugas diperoleh Chandra dari Anthony sehingga dilakukan ke rumah Anthony. Dari sana disita gulungan plastik warna hitam dan tisu yang didalamnya ada diduga jenis sabu berat bruto 1,29 gram dan 1 unit ponsel," kata Rusdi mengakhiri.