Mau Jual Sabu, 2 Warga Tapsel Ditangkap Polisi

By Redaksi - Thursday, 29 September 2022

Tapteng - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap 2 orang pengedar sabu asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), di SPBU Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng, Selasa (27/9/2022), sekira pukul 19.00 WIB.

Dari kedua pria yang berprofesi sebagai supir itu, polisi mengamankan 0.42 gram sabu, dan 2 unit handphone berbagai merek. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kepada seseorang, yang sebelumnya memesan barang haram tersebut kepada tersangka.

"Dua tersangka asal Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru,Tapsel, berinisial MA dan DMS," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Rabu (28/9/2022).

Diungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, jika di sekitar SPBU Lopian akan ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi berharga, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin Ipda Zul Ependi, tim langsung menuju ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, personil melihat dua orang laki-laki mencurigakan, sepertinya menunggu orang lain.

Tidak mau kehilangan sasaran, personil langsung mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku berinisial MA dan DMS. Tersangka menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu seseorang yang memesan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kertas timah rokok yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto 0.42 gram.

"Kedua tersangka mengaku jika sabu sabu tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seorang pria berinisial A," sebut Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan DMS, beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng. Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Job Purba]

Kategori