Mendadak, 4 Nakes Dibebaskan Kejari Siantar

By Redaksi - Thursday, 25 February 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya mengambil keputusan menghentikan perkara penistaan agama yang menjerat 4 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih karena diduga memandikan jenazah perempuan atau tidak sesuai syariat Islam.

Berita pemberhentian perkara terbilang tiba-tiba, sebab pada Rabu (24/2/2021) pagi, Kasi Intel Bas Laia sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar guna mendapatkan jadwal sidang. Namun saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Dalam temu pers itu, Agustinus menyampaikan bahwa unsur penistaan agama dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti. Ia pun mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Dalam hal ini 4 Nakes dibebaskan Kejari Pematangsiantar.

Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan. "Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ucapnya.

Agustinus menegaskan, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa. "Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," ujarnya sembari menambahkan bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Septe 2020 melaporkan 4 Nakes pria karena memandikan jenazah istrinya. Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali. Dan setelah penetapan tersangka, kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional.