Menunggak Pajak Rp 56 M, Bobby Segel Mall Center Point

By Redaksi - Saturday, 10 July 2021

Medan, Kabarnas.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi wakilnya menyegel bangunan Mall Center Point, Jumat (9/7/2021). Hal ini disebabkan pajak sejak tahun 2010 hingga 2021 sebesar Rp 56 milyar belum dibayarkan.

Bobby mengaku bahwa jalan keluar atas tunggakan pajak ini telah dibicarakan jauh hari, tentu dengan maksud agar ada penyelesaian atau solusi. Namun komunikasi itu belum mendapat respon positif atau pembayaran dari pihak pengelola Mall Center Point.

"Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran," kata wali kota lewat media sosialnya.

Selain karena hal itu, kata Bobby, bangunan Mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Terhitung Mall Center Point disegel, pengelola diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan pajak dan dendanya. Namun Bobby tidak merinci apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan jika pajak tersebut tidak dibayarkan.

"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan," tutupnya.

Kategori