Miliki Sabu 1 Gram, Putra Diringkus Polres Simalungun

By Redaksi - Thursday, 11 November 2021

Simalungun - Prutra (27), warga simpan narkotik jenis sabu dirumahnya di Jalan Batu VI Simpang Kalvin, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Akibatnyq dia berurusan dengan polisi dan diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi bahwa adanya salah satu rumah di Simpang Kalvin diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Putra.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan, berlanjut ke rumah tersangka. Kemudian menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi shabu berat kotor 1,06 gram, 1 kaca pyrex bekas pakai shabu, 1 unit ponsel android merk ViVo, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.

Saat diinterogasi, Putra mengaku barang bukti itu miliknya yang diperolehnya dari temannya di daerah Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sekitar 2 minggu sebelumnya sebanyak 1 gram.

Lalu team langsung berupaya melakukan pengembangan akan tetapi tidak berhasil menemukan laki-laki tersebut. Tim Opsnal pun memboyong Pelaku Putra dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun.

"Pelaku APS alias Putra sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas AKP Adi Haryono.(Ary)

Kategori