Oknum TNI Bantu Pelarian Tersangka Korupsi, Brigjen J.O. Sembiring Membantah

By Redaksi - Wednesday, 03 August 2022

Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka korupsi terus bergulir. Berkaitan dengan perkara itu, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurachman.

KPK berkoordinasi dengan KSAD berkaitan dengan adanya dugaan oknum TNI Angkatan Darat turut serta melindungi dan membantu tersangka untuk melarikan diri ke Papua Nugini. Karena itu KPK perlu dukungan TNI agar bisa memeriksa dan memintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo tersebut.

Belum diketahui apa yang ingin digali tim penyidik KPK dari keterangan salah satu anggota TNI AD itu. Namun demikian, penyidik belakangan sedang fokus mencari keberadaan Ricky Pagawak yang hingga kini masih buron. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan sejumlah pihak.

TNI Hormati Proses Hukum

Menyusul dugaan KPK soal oknum anggota TNI AD membantu pelarian tersangka itu, Danrem 172/PWY Brigjen J.O. Sembiring pun memberikan keterangan, dia menegaskan bahwa tidak ada prajuritnya yang terlibat membantu pelarian Bupati Mamberamo tersebut.

"Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi prajurit TNI membantu pelarian RHP ke PNG," ujarnya di Jayapura, Selasa (2/8/2022).

J.O Sembiring memastikan TNI terus berupaya membantu proses penegakan hukum terhadap RHP. Mereka bahkan ikut melakukan pencarian.

Secara tegas, J.O. Sembiring mengaku siap bertanggung jawab apabila ada prajuritnya yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya selaku Komandan Korem akan mendukung sepenuhnya (proses hukum) jika nanti ada prajurit TNI yang terbukti membantu pelarian tersebut," ucapnya.

"Saya bertanggung jawab apabila ada prajurit saya yang terlibat (pelarian Bupati Mamberamo Tengah)," pungkas J.O. Sembiring.

Kategori