Pejalan Kaki Terusir dari Trotoar, PKL dan Parkir Aman

By Redaksi - Wednesday, 18 January 2023

Pematangsiantar - Ruang terbuka merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktifitas bersama di ruang terbuka adalah semua lansekap seperti jalan, trotoar dan semacamnya, taman dan ruang rekreasi di daerah perkotaan, tetapi tidak termasuk ”superhole” (ruang raksasa sisa perombakan kota).

Robert Tua Siregar Ph.D Specialist Development Planning area mengatakan, para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

"Apakah definisi tersebut di atas sesuai dengan keadaan trotoar sekarang ini? Nggak banget! Trotoar saat ini memiliki banyak sekali fungsi yang melenceng jauh dari tujuan awal pembuatannya. Fungsi trotoar saat ini adalah jalur tambahan untuk motor, terutama kalau jalan utama macet atau mau berjalan melawan arus" terangnya, Selasa (17/1/2023) lewat Watshapp.

Dosen Program Doktor Univ Prima Indonesia Medan ini menerangkan, masalah ini mengakibatkan kekhawatiran yang tinggi bagi pejalan kaki untuk berjalan di atas trotoar. Pejalan kaki terusir.

 Trotoar tidak hanya berubah fungsi sebagai tempat melintas kendaraan, tetapi sekarang trotoar juga digunakan sebagai lahan parkir atau malah sebagai tempat pedagang kaki lima yang aman. Kondisi ini sangat banyak ditemui di sekitaran jalan Siantar.

Perubahan fungsi tubuh jalan ini kemudian memperparah keadaan karena akan semakin luas lahan yang dibutuhkan untuk parkir para pedagang-pedagang kaki lima, sehingga kemacetan di sepanjang jalan juga tidak dapat terhindarkan. 

Keadaan ini tidak bisa sepenuhnya dijadikan sebagai kelalaian pemerintah, karena pada saat pembangunan trotoar, pemerintah telah memberikan fungsi seharusnya dan memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki.

Dalam hal ini sikap dan pola pikir masyarakat Siantar lah yang perlu dibenahi. Tidak adanya kepedulian dalam diri warga siantar, menjadikan kondisi Siantar semakin tidak teratur. Apabila keadaan ini terus berlangsung, lama-kelamaan pejalan kaki akan enggan berjalan di trotoar, seperti yang ada saat ini.

"Jalur pedestrian sudah tidak lagi hak pejalan kaki tetapi sudah ditempati PKL bahkan sampai badan jalan. Sedangkan yang beralih fungsi menjadi lahan parkir adalah trotoar bahkan badan jalan. Masih ada peluang beberapa trotoar menjadi tempat berjualan dan fungsi parkir , apakah ini sesuai kebijakan? Atau pembiaran?" kata Dosen Magister Study Pembangunan USU tersebut.

Kondisi dikawasan Pasar Dwikora Parluasan sangat semrawut karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di sepanjang trotoar bahkan badan jalan. Keberadaan lapak PKL tersebut membuat banyak warga berkerumun di trotoar sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas. PKL berjualan di trotoar. Lahan parkir pasar baru dan pasar atas yang saat ini sudah di sulap menjadi kios kios sehingga lahan parkir saat ini memakai bahu jalan.

Jika kita lihat refrensi Dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), jalur pedestrian kerap ditempati PKL. Acuannya apakah dalam regulasi Pemko Pematangsiantar tidak ada di atur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. ”

Fasum seperti trotoar sudah tegas dilarang ada PKL, bahkan kegiatan lain yang tidak pada fungsinya??

Untuk itu pemerintah perlu tanggap dalam menyikapi masalah ini. Hak para pejalan kaki menggunakan fasilitas jalan kaki harus dihormati dan dilindungi. Unsur-unsur pemda seperti Satpol PP dapat diberdayakan untuk menjaga kenyamanan para pejalan kaki. Para pengguna kendaraan bermotor diarahkan untuk tetap menggunakan jalur yang semestinya.

Kota yang maju bukan hanya terlihat dari kemegahannya, tetapi juga terlihat dari berkurangnya warga yang menggunakan kendaraan bermotor dan beralih berjalan kaki atau menggunakan sepeda. Dengan demikian pencemaran akibat polusi udara kendaraan bermotor akan berkurang drastis dan kota tersebut akan menjadi kota yang sehat dan nyaman. 

Saat ini fungsi trotoar telah beralih menjadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Trotoar yang pada awalnya di bangun untuk pejalan kaki ini sudah mulai kehilangan haknya untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan leluasa.

Untuk itu, juga perlu dipikirkan dalam memberi solusi terhadap pengguna trotoar perlu ditata agar terdapat “win-win solution”. Apa alasan para pedagang kaki lima? Bagaimana tanggapan pejalan kaki dan Pemko? Lalu, apa solusi dari permasalahan ini?.

"Hal dapat saya lihat adalah pertama; bahwa pemerintah tidak memungut retribusi para pedagang yang ada di trotoar, sebab jika terjadi “transaksi” hak dan kewajiban akan berlaku; kedua. Kondisi existing saat ini harus dicari penampungan pedagang PKL yang ada di trotoar agar fungsi trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya" kata Dosen Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung ini.