Pemenang Tender di PRKP Gagal, Rekanan Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi - Thursday, 02 December 2021

Pematangsiantar - Tender untuk pembangunan gedung kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) masih dipertanyakan Arif Sitanggang.

Arif Sitanggang merupakan rekanan yang sempat dinyatakan lulus tender proyek DAU Tahun 2021 dengan nilai pagu paket 1.699.849.957,54. Namun di tengah jalan data perusahaannya yaitu CV Arjuna Product atau saat pembuktian klarifikasi, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Padahal sebelumnya dinas terkait sudah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kepada CV Arjuna Product. Kemudian, diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dari Bank Umum pemerintahan yang ada di Pematangsiantar sebesar 5 pers dari pagu, yakni 5%x 1.699.849.957,54=84.992.498.

Sayangnya, jaminan pelaksanaan dari Bank yang dilakukan CV Arjuna Product ditolak oleh PPK Dinas PRKP pemko Siantar dengan alasan tidak sesuai dengan jaminan pelaksanaan yang diminta.

Tindak lanjut dari penolakan dari Dinas PRKP, Arjuna Product melampirkan bukti di dokumen pengadaan bahwa pada pasal jaminan pada salah satu poin berbunyi jaminan pelaksanaan diserahkan pada PPK, memenuhi ketentuan sebagai berikut paket pekerjaan dengan nilai HPS sampai dengan 10 Milyar dapat diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjamin, perusahaan asuransi, lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, konsorsium perusahaan asuransi usaha.

Arif Sitanggang selaku Direktur CV Arjuna Product mengatakan, berbagai usaha sudah dilakukannya sebagai pemenang tender, mulai dari membuat jaminan pelaksanaan di bank BTN, sampai kunjungan ke Inspektorat Kota Pematangsiantar dengan membawa dokumen tender yang menjadi acuan tender tersebut. Namun tetap saja Dinas PRKP tidak menerima jaminan yang diusahakan dari Bank BTN.

"Adapun pembicaraan kami dengan Dinas PRKP bahwasanya mereka takut dengan penawaran kami yang dibawah 80 persen. Takut kontraktor katanya tidak mampu mengerjakan proyek sampai dengan selesai. Untuk menyikapi itu, kami memberikan dana pemblokiran di bank sebesar nilai jaminan tersebut, sebagaimana jaminan buat mereka (dinas PRKP) jika pekerjaan tidak diselesaikan maka jaminan pemblokiran uang tersebut dapat dicairkan oleh PPK dinas PRKP tanpa syarat" terang Arif.

Sambung Arif, setelah berbagai cara dilakukan oleh pihaknya hingga akhirnya tetap juga tidak menerima jaminan pelaksanaan dari CV Arjuna Product. Hingga pada akhirnya, tanpa sepengetahuan CV Arjuna Product kelanjutan tender tersebut sudah diganti pemenang tendernya dengan peserta penawaran tender no 4 yakni CV Sinar Muara dengan harga penawaran 1.315.816.791,37.

" Hingga sampai sekarang tidak ada niat baik dari dinas PRKP mengenai tender tersebut. Dan kami sebagai pemenang tender telah digagalkan secara tidak profesional" ujar Arif sembari sampaikan berencana akan menempuh jalur hukum.