Pemenang Tender Kantor Lurah Naga Pitu Diganti, PRKP Disomasi

By Redaksi - Wednesday, 08 December 2021

Pematangsiantar - Direktur CV Arjuna Product lewat kuasa hukumnya, Gokma Uli Sagala melayangkan somasi kepada pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), lantaran merasa dirugikan atas proses tender proyek pengerjaan pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Gokma Sagala mengatakan, permasalahan yang mereka alami, terjadi setelah pihak PRKP secara tiba-tiba menyatakan bahwa perusahaan CV Arjuna Product tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek bernilai Rp 1.669.849.957,54.

Apa yang dialami pihak CV Arjuna Product, kata Gokma, sangat janggal dan tidak masuk akal karena sebelumnya, saat lelang dilakukan melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pematangsiantar, CV Arjuna Product sudah dinyatakan menjadi pemenang tender.

Dalam lelang itu sangat jelas bahwa CV. Arjuna Product diketahui menawarkan harga senilai Rp. 1,274 M atau Rp. 1.274.976.541,86. Dan untuk CV. Sinar Muara, yang kemudian ditetapkan menggantikan pemenang pertama berada di peringkat 4 dengan nilai Rp. 1.315 M.

"Atas penawaran CV Arjuna Product, Pokja pemilihan di PRKP telah membuat berita acara klarifikasi kewajaran harga dengan Nomor :375/UKPB/POKJA.PRKP/IV/2021. Tapi kita kecewa setelah kemudian mengetahui bahwa Pokja dan PPK tidak bekerja secara profesional," ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Gokma juga mengaku kecewa karena pembatalan pemenang tender tidak ada disampaikan pihak PRKP kepada CV Arjuna Product. "Seharusnya diberikan surat kepada CV Arjuna Product tentang alasan pembatalan pemenang tender" ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Arif Sitanggang selaku Direktur CV. Arjuna Product, mengaku sudah berusaha mencari keadilan dengan meminta konfirmasi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

"Untuk berkas persyaratan, kita sudah penuhi semua. Kita juga sudah mendapat berita acara pembuktian kualifikasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kota Siantar dan dinyatakan lulus," katanya.

Arif Sitanggang mengaku kecewa atas kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PRKP Laurentius Samosir. Ia juga khawatir jika nantinya perusahaan miliknya yang diperiksa karena hingga saat ini di situs LPSE masih atas nama CV. Arjuna Product.

"Kita tidak ingin hal itu terjadi. Yang mengerjakan orang lain, sementara yang menanggung resiko saya sendiri," ucapnya.

Terkait pemberitaan ini, PPK dari PRKP, Laurentius Samosir belum berhasil dikonfirmasi. Demikian halnya dengan Plt Kadis PRKP, Kurnia. Berulang kali dihubungi tak ada respon.