Pemerintah Siap Menghapus PPKM, Begini Syaratnya

By Redaksi - Thursday, 22 July 2021

Jakarta, Kabarnas.com - Pemberlakuan PPKM Darurat yang telah berganti nama menjadi PPKM level 3-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021

Keputusan perpanjangan PPKM ini sendiri telah diumumkan Presiden Joko Widodo, dan hal ini berlaku mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. 

PPKM ini sendiri akan dihapus jika sudah memenuhi syarat, yaitu jika tren kasus Covid-19 menurun dan mulai tanggal 26 Juli akan ada relaksasi secara bertahap.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan usai PPKM antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Guna mempercepat penghapusan PPKM level 3-4 ini, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.

Kategori