Pemilik Sabu 0,38 gram Ditangkap, Bandarnya Bebas

By Redaksi - Sunday, 23 May 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap warga yang menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti 0,38 gram, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul16.30 WIB.

Tersangka Eko ditangkap saat berada di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dan tersangka berusia 30 tahun ini gagal mengkonsumsi sabu itu karena dilaporkan warga.

"Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ade Irma. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (22/5/2021) malam.

Petugas yang tiba di lokasi yang diberitahukan warga, langsung melihat tersangka sedang berdiri sendirian. Kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut. Barang bukti sabu didapatkan dari tangan kanannya.

Sejauh ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan. Hanya saja polisi tidak menjelaskan dari mana tersangka membeli sabu-sabu tersebut. Sehingga bandar barang haram tersebut masih bebas.