Penanganan LP di Polres Siantar Janggal, Pelapor Kecewa

By Redaksi - Friday, 04 June 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Hendry, warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum di Polres Pematangsiantar. Tiga bulan berlalu, laporan dengan Nomor STTLP/85/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tak kunjung dapat kepastiaan.

Hendry mengaku melaporkan seorang warga L Daulay dengan dugaan tindak pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dari KUHP. Dimana masalah ini berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Pematangsiantar pada 4 April 2001.

Hendry didampingi kuasa hukumnya Roy Y Simangunsong menjelaskan, bahwa bertahun-tahun tanah itu tidak dapat dimanfaatkan karena sikap seorang wanita berinisial LD. Padahal, kata Hendry, tanah itu merupakan miliknya dan itu disertai bukti Sertifikat Hak Milik serta akta jual beli sebagaimana tercatat di Notaris Alouna Sinulingga SH.

“Sertifikat 1) SHM No. 7 / Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1400m2 dan 2) SHM No. 49 / Kampung Teladan a/n Adriani Rangkuti seluas 1500m2. Keduanya kemudian dibalik nama menjadi Pemilik (Ng Sok Ai). Selanjutnya Akta Jual Beli No. 43/2001 tanggal 4 April 2001 dan No. 44/2001 tanggal 4 April 2001,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Diakuinya, di atas tanah itu ada bangunan rumah permanen milik orang yang sebelumnya. “Lahan ini juga dipakai oleh masyarakat setempat untuk parkiran Taman Hewan pada waktu-waktu tertentu, terutama pada hari besar ketika pengunjung membludak,” tandasnya.

Selain itu, lahan juga dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti acara 17 Agustusan. Dan tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.

Dipaparkannya, sekitar 2015, ada bangunan dari papan yang berdiri tanpa izin pemilik di dalam lahan tersebut dengan maksud menyimpan kayu-kayu. Mengetahui hal itu, anak pemilik lahan mempertanyakannya dan turun langsung ke lokasi.

Kemudian, di lokasi, seorang pria yang belakangan diketahui sebagai karyawan dari LD. Pria tersebut menyarankan untuk datang menjumpai LD di rumahnya secara langsung, yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi lahan.

Singkat cerita, 15 September 2016, bersama Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, putra pemilik dan penasihat hukum pemilik, mengunjungi rumah LD dengan tujuan mediasi. Saat itu, LD mengakui bahwa lahan itu memang bukan miliknya dan hanya menumpang dan siap meninggalkan lokasi kapan pun diinginkan.

Sesuai hasil mediasi, LD berjanji akan meninggalkan lahan pemilik dengan diberikan tenggang waktu satu bulan. “Surat pernyataannya lengkap sama kita,” tandas dia sembari menunjukkan surat pertanyaan yang dimaksud.

Selang waktu berjalan, ternyata hasil mediasi tidak dijalankan sehingga pada 20 Oktober 2017, pemilik melalui penasihat hukumnya membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan terjadinya upaya menguasai tanpa hak.

Atas laporan tersebut, 30 Oktober 2017, pemilik diinterogasi oleh Penyidik Pembantu dengan menunjukkan kedua sertifikat dan menerangkan kronologis kejadiannya. Dimana tanggal 31 Oktober 2017, kedua pihak pemilik dan LD membuat surat yang intinya pemilik memberikan waktu hingga 1 Desember 2017 pada LD untuk mengosongkan lahan. Bahkan surat pernyataan ditandatangani oleh keduanya serta diketahui oleh Lurah Teladan.

Tepat 3 November 2017, Polres Pematangsiantar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyimpulkan bahwa perkara telah dihentikan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dimana LD bersedia mengosongkan tanah tersebut. Ternyata kesepakatan kembali melenceng.

Sejak 2017 hingga awal 2021, LD tidak pernah meninggalkan lahan pemilik. Padahal, segala upaya kekeluargaan telah dilakukan tapi tidak membuahkan hasil. Merasa tak ada jalan lagi, 15 Maret 2021, Hendry selaku putra pemilik bersama kuasa hukumnya melaporkan perbuatan LD ke Polres Pematangsiantar dan laporan diterima.

Roy Simangunsong selaku kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam laporan mereka. Dimana sejak dilaporkan, sudah ada beberapa kali penyidik menyampaikan SP2HP. Namun enehnya, pada SP2HP ke tiga hingga keempat, diberikan langsung secara bersamaan.

"Harusnya SP2HP diberikan bertahap sesuai perkembangan dari laporan tersebut. Anehnya, SP2HP yang kami terima ada yang diberikan sekaligus. Ada apa ini?" tanya Roy terheran-heran.

Pemberian SP2HP tersebut, ungkap Roy, diberikan setelah pihaknya berulang kali meminta dan mempertanyakan laporan mereka.

Sudah laporan mereka belum diketahui kejelasannya, kini LD melalui kuasa hukumnya malah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tujuan untuk membatalkan kedua sertifikat Pemilik.

Ibaratnya, Hendry sudah jatuh malah tertimpa tangga. Untuk itulah, Hendry sangat berharap agar Kapoldasu memberikan perhatian khusus atas laporannya ke Polres Siantar yang sampai saat ini belum diketahui kejelasan serta tindak lanjutnya.

“Laporan ini sudah berjalan tiga bulan. Tetapi bagaimana kelanjutnya kami pun tidak tahu. Bahkan saat ini, serifikat yang kami miliki malah didugat balik oleh terlapor. Kami berharap agar ini menjadi perhatian serius dari bapak Kapoldasu, BPN dan instansi terkait. Kami yakin keadilan akan berdiri tegak,” harapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara Kapolres Pematangsiantar lewat Kasubag Humas, Iptu Rusdi saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penanganan laporan Hendry, belum memberikan keterangan lengkap. "Kita konfirmasi dulu ya pak," jawabnya singkat.