Pencuri Tewas Dipukuli, 12 Warga Jadi Tersangka

By Redaksi - Tuesday, 01 June 2021

Simalungun, Kabarnas.com - Sebanyak 12 orang warga Huta IV, Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap Polsek Tanah Jawa karena menganiaya hingga menewaskan seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor, Selasa (27/5/2021) malam hari.

Adapun para tersangka, yakni RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) dan SH (46). Semuanya masih satu kampung. Mereka ditangkap pada tanggal 26 dan 27 Mei 2021. Hari pertama sebanyak 5 orang sedangkan hari kedua sebanyak 7 orang.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Surya Ganda memasuki salah satu ruangan tempat parkir mobil dan sepeda motor milik Marta Samosir.

Waktu itu sekitar pukul 20.45 WIB, Marta mendengar suara gesekan yang mencurigakan. Marta pun mengecek dan setelah membuka horden, ternyata ia melihat pria berusia 20 tahun asal Serdang Bedagai itu memegang stang sepeda motor miliknya.

Lalu Marta teriak, kemudian korban yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu terkejut dan melarikan diri. Sementara suami Marta yang mendengarkan suara Marta langsung datang menghampiri serta bertanya perihal teriakannya itu. Marta pun mengatakan adanya seorang pria hendak mencuri sepeda motor.

Mendengarkan itu, suami Marta berinisial RS mencoba mencari keberadaan korban dengan bertanya kepada sejumlah warga yang melihat sosok Surya Ganda. Setelah menjelaskan masalah yang barusan dialami dan menjelaskan ciri-ciri korban, warga pun turut mencari.

Berselang beberapa menit, korban ditemukan bersembunyi di salah satu ladang. Kemudian ramai-ramai warga membawa korban ke rumah Marta. Setibanya di rumah itu, korban dipukuli hingga babak belur.

Polisi yang mengetahui informasi itu langsung menuju lokasi kejadian. Sedangkan korban yang sudah sekarang dilarikan ke Puskesmas, lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Balimbingan. Akibat kondisinya cukup parah, korban kembali dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Rabu (26/5/2021).

"Di sana dirawat dengan pengawasan dua orang petugas. Namun beberapa jam kemudian, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa korban sudah meninggal dunia," ucapnya dengan menambahkan, atas kematian korban, polisi langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Dan pada tanggal 26 Mei 2021 sore hari, polisi langsung menetapkan 7 orang diduga pelaku yang menyebabkan Surya Ganda meninggal. Kemudian besoknya, 5 orang lagi dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Tanah Jawa.

"Motifnya, warga merasa emosi karena korban ingin mencuri sepeda motor milik Marta Samosir. Pasal yang dipersangkakan kepada ke 12 ini adalah Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya