Pendirian Tower di Jalan Lobak Siantar Ditolak Warga, Dugaan Suap Mencuat

By Redaksi - Wednesday, 20 July 2022
foto
foto

Pematangsiantar - Pendirian menara besi atau tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Lobak, kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ditolak. Warga yang tidak terima dengan pendirian tower tersebut mendatangi Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal di kantornya, Senin (18/7/2022).

Warga semakin kecewa karena sikap mereka terhadap proses pembangunan tower dimanipulasi karena disebut-sebut sudah memberikan persetujuan. Faktanya, dengan tegas sejumlah warga mengaku belum pernah menyetujui pembangunan tower tersebut.

Rivay Bakkara dan Ronal Lubis dari puluhan warga yang memprotes malah mengaku belum mengetahui nama perusahaan dan siapa penanggungjawab pembangunan tower. Menurut warga, selama ini mereka hanya mengetahui ada tower combat yang kecil dan belakangan justru mau dibuat lebih besar.

"Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan ada persetujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” kata Rivay saat hendak menyampaikan aspirasi warga Tomuan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Siantar.

Penolakan dilakukan karena warga kuatir bangunan tower roboh. Hal ini berkaca dari pengalaman di beberapa tempat, di mana tower roboh walau dsebut-sebut pendiriannya sudah sesuai standart bangunan.

Warga juga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower, jika sudah beroperasi. Ketakutan terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, juga menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru di Jalan Lobak.

Beranjak dari penolakan warga, Rivay meminta Pemko Pematangsiantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS tersebut. Kemudian, jika ada pejabat yang terlanjur menerbitkan rekomendasi maupun izin pendirian tower, agar segera dievaluasi dan mencabut izinnya.

Pada kesempatan itu dengan tegas Rivay meminta Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menyampaikan klarifikasi atas tindakan sejumlah oknum pejabat yang telah menyebutkan adanya warga menerima upeti atau suap, guna memuluskan pendirian tower.

Mengenai izin, Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, bahwa semasa dirinya memimpin Dinas Kominfo tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower BTS baru di Jalan Lobak.

Hal berbeda disampaikan Camat Siantar Timur Syaiful Ruzal. Camat ini mengatakan, dirinya telah bertemu dengan warga yang menolak pembangunan tower BTS di Jalan Lobak.

Menurut Syaiful, sekira tahun 2020 atau tahun 2021 yang lalu, pihak perusahaan pendiri tower di Jalan Lobak, telah mendapatkan persetujuan dari warga yang ada di radius tower yang akan didirikan.

Hanya saja, dengan kehadiran warga yang menolak pembangunan tower ke kantornya kemarin, Syaiful menyatakan, akan mencari tahu kebenaran dari persetujuan warga tersebut. “Akan kami crosscek,” ucapnya.

Diinformasikan Syaiful, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower dimaksud. Begitu juga dari instansi terkait lainnya, katanya, juga telah memberikan rekomendasi.

Sementara itu, Selasa (19/07/2022), Kabid Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan Dinas PUPR sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower Jalan Lobak. 

Waalu demikian, menurut Musa, pihak perusahaan belum melengkapi dua dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya, dokumen mechanical elektrik (ME) dan dokumen perhitungan struktur bangunan. “Jadi dua dokumen itu harus dilengkapi,” sebut Musa Silalahi.

Dijelaskan Musa, sesuai amanah Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan dimasa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan.

Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG. “Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya. (*)