Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Bakal Digugat

By Redaksi - Friday, 29 July 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Pengangkatan Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis tanpa seleksi menuai kritik dan bakal digugat. Hal ini disampaikan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing karena dinilai melanggar PP No. 54 Tahun 2014

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa : “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Adapun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, hakekatnya menurut Daulat adalah untuk : “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place” , memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya menurut Daulat, Plt. Walikota Pematangsiantar, telah mengangkat Zulkfili Lubis, MT menjadi Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diatur Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Sekalipun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, mengatur bahwa : “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, namun ketentuan tersebut kata Daulat haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 tahun 2018.

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa : “pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”, sedang menurut Daulat syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018 – 2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022 – 2027.

Oleh karena itulah, Daulat meminta agar keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027 dibatalkan. Daulat juga menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt. Walikota Pematangsiantar, melalui Surat No. 54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.