Penguatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi

By Redaksi - Friday, 03 September 2021

Pematangsiantar - Dalam situasi mengkhawatirkan atas bahaya virus Corona yang masih merebak, lembaga pendidikan (sekolah/madrasah/perguruan tinggi) dihadapkan pada pilihan situasi sulit antara melaksanakan kegiatan pembelajaran langsung sesuai situasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan, menerapkan kembali proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), atau perpaduan antara keduanya (blended learning).

Sejatinya, pembelajaran adalah aktifitas interaktif, edukatif yang mengedepan nilai-nilai sosial secara jelas. Pendidik melakukan pola desain pembelajaran yang kreatif agar semua kompetensi/kemampuan peserta dapat terakomodasi. Sementara, peserta unsur terpenting dalam pembelajaran yang memiliki hak untuk diberikan sajian pembelajaran kreatif, interaktif guna mencapai target tujuan pendidikan.

Robert Tua Siregar Ph.D, selaku Ketua LPPM STIE Sultan Agung, Anggota API (Asosiasi Perencana Indonesia), mengatakan, jika melihat paparan tersebut sudah selayaknya pola pembelajaran dilakukan tanpa diskrimasi, pembelajaran Daring atau Luring, online atau offline seharusnya tidak jadi permasalahan. PJJ digunakan dengan memadukan antara pola pembelajaran dalam jaringan (daring) dengan pembelajaran di luar jaringan (luring).

"Disadari atau tidak PJJ yang selama ini dikembangkan (pada masa Covid-19) belum mengakomodir semua aspek kemampuan yang diharapkan, terutama aspek karakter nilai sikap yang menjadi "tagihan" undang-undang. PJJ yang dilakukan masih terbatas pada seberapa besar "knowledge" dapat dikuasai para peserta didik, terlebih saat mendesaknya waktu Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT)," ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Pada saat yang sulit seperti ini, Ketua Forum Das Asahan Toba ini menekankan, menjadi ironis dan miris ketika guru tidak bisa lagi hadir sebagai "panutan" yang selalu menjadi contoh, teladan peserta didik dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Interaksi pembelajaran yang biasanya dilakukan secara langsung (direct teaching), kini harus digantikan oleh media lain, seperti Youtube, whatshap, Google Classroom, Google Slide, dll yang sangat mekanistik.

Kondisi pandemi Covid-19, semakin memperparah arah pelaksanaan pendidikan kita; tidak sedikit sekolah/madrasah yang bingung dengan desain kurikulum yang diterapkan, penguatan intelektual dengan pola penugasan oleh guru begitu terasa dominan, banyak juga orang tua yang masih acuh terhadap kondisi ini, membiarkan anaknya belajar sendiri tanpa bimbingan orangtuanya; alih alih pembelajaran yang dilakukan boleh jadi hanya berfokus pada "intelektualisme", tapi abai terhadap sikap dan psikomotorik yang menjadi tagihan pendidikan.

Proses yang dilakukan semakin menjauh dari penguatan nilai karakter, sikap, sebagaimana inti dari pendidikan itu sendiri, yakni melakukan perubahan dan penanaman nilai karakter sebagai bekal kehidupannya di masyarakat global. Untuk mencapai target pembelajaran tersebut, semua konsep pembelajaran perlu diarahkan pada kebutuhan peserta didik dengan memaksimalkan peran dari semua komponen pendidikan, termasuk PJJ.

Minimal ada tiga komponen yg berkontribusi besar dalam kesuksesan pembelajaran, yaitu (1) orangt tua/keluarga, (2) pendidik, dan (3) lingkungan.

Kegelisahan sebagian orangtua, rasa kangen siswa kepada guru dan temannya do sekolah disinyalir menjadi pertimbangan signifikan muncul kebijakan Presiden Jokowi Kompas, 8 Juni 2021) tentang pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan PTM dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) Sekolah hanya boleh mengadakan pembelajaran tatap muka untuk maksimal 25 persen total siswa. Siswa lainnya tetap mesti mengikuti PJJ. (2). Pembelajaran tatap muka hanya bisa berjalan maksimal 2 hari dalam seminggu. (3) Sekolah tatap muka maksimal bisa berlangsung selama 2 jam saja.

(4) Siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka mesti sudah mendapat izin dari orangtuanya. (5) Seluruh guru dan tenaga pendidikan di sekolah yang ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mesti telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19; dan (6) Seluruh sekolah akan masuk daftar pemeriksaan kesiapan PTM terbatas. a juga menyebutkan bahwa dari 149.000 sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta di Indonesia, tidak semua bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara maksimal.

Sejumlah sekolah yang tidak menerapkan PPKM Darurat diizinkan untuk melaksanakan PTM Terbatas pada Senin 12 Juli 2021. Pemerintah juga akan fokus memperhatikan metode pembelajaran yang diterapkan oleh lembaga pendidikan. Pasalnya dalam pelaksanaan PTM di tengah kondisi pandemi harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Specialist Development Area, Evaluator Nasional Pendirian Prodi dan Perguruan Tinggi ini juga mengatakan, SKB 4 Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa zona hijau, kuning dan jingga dapat melaksanakan PTM Terbatas. Sedangkan zona merah wajib menyelenggarakan PJJ secara online. Selain itu, pada SKB 4 Menteri juga menghimbau kalau sekolah juga harus menyiapkan satgas COVID-19 tingkat sekolah.

Sekolah harus duduk bersama, mensosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Untuk itu beberapa hal yang perlu di sesuaikan dengan SK Bersama tersebut, daerah harus dapat dengan lebih bijak dan inovatif menyiapkan dengan SOP yang telah ditetapkan dan kesanggupan daerah.

Informasinya dilansir dari akun Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Rabu (23/6/2021): 1. Kondisi kelas Jaga jarak minimal 1,5 meter Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 18 siswa 2. Jadwal pembelajaran Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Untuk jadwal pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

3.Perilaku wajib Menggunakan masker dengan benar Menerapkan etika batuk/bersin Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik 4. Kantin Kantin di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat. 

5. Kondisi medis warga sekolah Warga satuan pendidikan (sekolah) harus sehat dan jika mengidap komorbid (kondisi ketika dua penyakit atau lebih hadir secara bersama-sama) harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler Untuk masa transisi tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Di masa kebiasaan baru boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Baca juga: Siswa, Ini Lho Asal Usul Nama Indonesia 7. Kegiatan selain pembelajaran di sekolah Di masa transisi tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat. 8. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah Untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Prinsip utama dalam desain PTM lebih diarahkan pada (1) penguatan nilai karakter yg selama ini hilang dalam pembelajaran (loss learning); (2) pengobat rasa kangen peserta didik kepada guru dan temen lainnya; dan (3) penguatan konten materi tertentu yg dianggap krusial, terutama untuk level MTS/SMP dan MA/SMA.

Tentu sembari tetap focus pada penyediaan vaksinasi, penyediaan sarana kesehatan mulai wilayah terendah pelaksanaan PTM terbatas dan pengawasan terhadap praktik PTM terbatas tahap I dari Tim Gugus dengan optimal menjadi hal yang sangat vital demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik. Pengawasan dilakukan dari pagi hari oleh dinas pendidikan, wali kota, camat, perwakilan puskesmas, dan petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta komite sekolah ( orang tua murid).

Persyaratannya, siswa harus membawa surat izin dari orang tua, Bagi siswa yang tidak mendapatkan izin, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan dengan menggunakan sistem daring. Dia menambahkan, pembelajaran tatap muka sangat vital bagi proses pendidikan di SMA/SMK mengingat metode belajar yang mayoritas dilakukan melalui praktik. Dengan waktu belajar yang relatif pendek, yakni 4 jam, maka model pembelajaran jarak jauh dinilai tidak sesuai dengan standar kompetitif sekolah.

Semoga persiapan PTM Terbatas dapat dilakukan dengan konsisten secara bersama dan kesepakatan bersama, jangan menjadi hal yang saling menuding pasca pelaksanaan, marilah kita sama-sama menjalankan dan berdoa agar pendidikan dapat lebih optimal. Dan pihak pengelola sekolah, orang tua beserta pemerintah dapat memenuhi persyaratan yang di isyaratkan dengan inovatif demi mengutamakan prinsip kesehatan dan kualitas.