Perkara Cabul Siswi SD Berujung Damai Disesalkan LPA

By Redaksi - Thursday, 25 March 2021
Ilustrasi
Ilustrasi

Simalungun, Kabarnas.com - Pencabulan terhadap siswi SD yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasar (SD), yang berujung perdamaian disayangkan Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar - Simalungun, Ida Halanita Damanik.

Ida mengaku telah menelusuri perkara itu di Kecamatan Tanah Jawa dan menurutnya, informasi perdamaian dengan angka Rp 170 juta tak semestinya memberhentikan proses hukum karena ditakutkan akan menghantui pelajar lainnya.

Ada pun informasi atas perjalanan perkara ini diperoleh dari nenek korban berinisial A. "Saya ke sana kemarin tanggal 2 Maret 2021, tapi nggak ketemu sama korban dan ibunya. Korban sering keluar rumah. Jadi ketemu neneknya dan sudah dibujuk untuk melapor," kata Nita, Rabu (24/3/2021).

"Sudah 6 hari si korban tidak pulang ke rumah dan neneknya nangis. Bagaimana nasib cucuku kalau pindah-pindah tempat," ujar Nita menceritakan hasil percakapan mereka.

Nita mengatakan, atas kasus ini, sang korban terbengkalai pendidikannya. Korban tidak jelas kelanjutan pendidikan dan dikhawatirkan kasus ini menimbulkan trauma yang berkepanjangan.

Sementara itu, terkait di mana kepala sekolah berinisial A berada, Nita yang telah menyusur ke SD Negeri lokasi kepsek dan siswi belajar-mengajar mendapat informasi bahwasanya sang kepala sekolah telah berpindah tugas ke Kabupaten Asahan

"Dapat informasi dari Pangulu Nagori, Kepseknya pindah ke Asahan. Tapi kita, kan terbatas soal keuangan kalau mau menelusuri ke sana," terangnya seraya berharap Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial dapat terjun melihat kasus ini sejelas-jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo mengaku kasus ini masih dalam tahapan penyidikan. Ia belum mau membeberkan perkembangan kasus, namun memastikan akan terus berjalan.

"Sedang dalam tahapan penyidikan. Kita tetap cari dan proses tetap jalan," katanya.

Kategori

Berita Lainnya

    Loading...