Perusak Kaca Truk Ditangkap, Pelaku Bukan TNI dan Polisi

By Redaksi - Monday, 28 June 2021
Foto
Foto

Jakarta, Kabarnas.com - Pelaku penganiaya dan yang merusak mobil truk kontainer akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial O dan dipastikan bukanlah anggota polisi maupun TNI. Penangkapan itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Senin (28/6/2021).

Nasriadi menjelaskan, pelaku berusia 39 tahun sempat melarikan diri sebelum kemudian berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut. "Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat besi yang dipergunakan pelaku memukul sopir dan merusak truk kontainer. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP Pasal 2 serta Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 tentan perusakan.

Sebelumnya, O menghadang truk kontainer, lalu memecahkan kaca depannya, Sabtu (26/6/2021). Aksi ini sempat terekam video pengendara mobil pribadi yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Sempat tersebar informasi jika pelaku seorang oknum anggota polisi maupun TNI. Namun belakangan diketahui pelaku merupakan seorang warga sipil.

Kategori