Polisi Geledah Rumah Penyimpanan Ganja, 2 Tersangka Ditangkap

By Redaksi - Wednesday, 27 July 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Dua pemuda diduga menyimpan narkoba jenis ganja tak berkutik saat bertemu dengan petugas dari Polres Pematangsiantar. Keduanya berinisial HS dan AB.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubag Humas, AKP Rusdi mengatakan, polisi pertama kali menangkap HS dari teras rumah yang ada di Jalan Ahmad Yani Gang Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Pada saat itu polisi ke lokasi karena mendapat informasi dari warga tentang peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh HS. Tiba di sana, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi melihat HS dan langsung ditangkap lalu diinterogasi.

Kepada petugas, pria berusia 27 tahun itu mengaku bahwa dirinya memiliki ganja dan itu disimpan dalam rumah. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 180 ribu, satu plastik asoy warna hijau yang berisi paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 20,20 gram.

"Polisi juga menemukan di dalam kamarnya tepatnya di atas lantai yaitu 1 unit timbangan, 10 lembar kertas nasi dan 1 buah gunting," kata Rusdi, Selasa (26/7/2022) lewat pesan watsapp.

Ketika petugas masih mengumpulkan barang bukti, kata Rusdi lagi, seorang pria berusia 21 tahun, yaitu AB tiba-tiba datang. Tanpa buang waktu, AB pun ditangkap.

"Hasil interogasi, AB mengakui menyimpan 1 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya dan 1 unit ponsel dari tangan kirinya," ucap Rusdi.

AB mengaku barang bukti ganja itu diperoleh dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.