Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu 60 Kg dan 2000 Butir Ekstasi

By Redaksi - Saturday, 19 June 2021
Foto
Foto

Labuhanbatu, Kabarnas.com - Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Denni berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi. Dalam perkara ini ada dua tersangka yakni NA berusia 29 tahun dan seorang berinisial N berusia 42 tahun. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) tepatnya di Pos Polisi Beruhur, Torgamba.

Kedua tersangka ini rencana membawa sabu-sabu seberat 60 Kg dan 2000 pil ekstasi ke Provinsi Riau. Dan dalam pengakapan itu, dari mereka didapati barang bukti lain, yakni uang tunai Rp 313.200.000, satu unit minibus Suzuki APV warna silver ton nomor pol BK 1912 VS, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Atas tindakan itu, NA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan tersangka N (42 th) di jerat (Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Pengungkapan itu sendiri diapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Disamping itu ia mengakui bahwa Sumut menjadi salah provinsi target utama peredaran narkoba dan dari seluruh provinsi, warga Sumut pengkonsumsi paling besar.

"Maka dari itu mari kita bersama-sama menjaga daerah Sumatera Utara dari ancaman penggunaan serta pengedaran narkotika. Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yg terlibat dalam penggunaan dan pengedaran barang haram tersebut karena Kami akan tindak tegas pelaku, pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Sumatera Utara” ucap Irjen Panca, Jumat (18/6/2021).

Kapolda Sumut menegaskan Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap Narkotika di wilayah Sumatera Utara dan memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah Sumatera Utara dari pengguna dan pengedar Narkotika.