Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Serbalawan

By Redaksi - Saturday, 26 November 2022

Simalungun - Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria dengan barang bukti sabu 21,97 gram dari permukiman warga di A.R Sihab, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu dari Wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, " Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Jumat (25/11/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, didampingi Kepling setempat, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (30) warga Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan.

Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 21,82 gram, 1 tas sandang warna coklat dan 1 bungkus berisi daun ganja dengan berat bruto 3,45 gram, 1unit timbangan digital, 1 set alat hisap sabu, 1 unit ponsel, 1 kotak kaca mata hitam berisi 2 buah pipet plastik, 3 bal plastik klip besar didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong.

Berdasarkan barang bukti itu, polisi menginterogasi tersangka dan dari pengakuannya bahwa barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan.

"Menindaklanjuti keterangan dari WW, Tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, "tandas AKP Adi.