Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pondok

By Redaksi - Tuesday, 21 February 2023

Tapteng - Personil Satreskoba Polres Tapanuli Tengah kembali mengamankan pengedar sabu. Tersangka berinisial JT(30), warga Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Tersangka diamankan saat berada di satu pondok di Jalan KP Baru I,  Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Julu, Kamis (16/2/23) sekira pukul 17.30 wib.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dan informasi itu langsung ditanggapi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Gurning

Personil yang mendapat perintah dibawah pimpinan Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung melakukan lidik ke lokasi sesuai informasi.

Untuk menangkap tersangka, petugas lebih dulu melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap di sekitar lokasi informasikan tersebut, dan tidak berapa lama kemudian personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan yang ciri-ciri data awal.

"Sesampainya di pondok tersebut, pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang langsung ditangkap. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka" ujar Humas Polres Tapteng ini.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terduga JT ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 0,62  gram dari tangan kiri dan uang tunai senilai Rp.50 ribu dari kantong sebelah kanan belakang.

Tersangka mengaku uang itu sebagai upah dari hasil penjualan sabu sebelum ditangkap polisi. Pada kesempatan itu polisi menggeledah sekitar lokasi penangkapan namun tidak menemukan narkoba.

AKP H Gurning juga menjelaskan saat terduga diinterogasi dan mengakui bahwa sabu sabu yang disita polisi tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki laki dengan inisial B.

"Penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri" kata H Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Kategori