PPKM Level 3, Penyekatan Buka Tutup Berlaku di Siantar

By Redaksi - Wednesday, 08 September 2021

Pematangsiantar - Berdasarkan kajian dari pelaksanaan PPKM level 4, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tetap memutuskan untuk melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan. Namun penyekatan ini lebih dilonggarkan. Hal ini sesuai kesimpulan rapat. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, kerumunan dan mobilisasi masyarakat di Kota Pematangsiantar masih menjadi perhatian sekaligus indikator pelaksanaan penyekatan mulai tanggal 7 - 20 September 2021.

"Ini menjadi catatan penting. Kita sedang menyusun instruksi wali kota dan Satpol PP, Kodim, Denpom, Polri dan Dishub akan mengurai secara teknis soal penyekatan. Tidak bisa langsung ditiadakan, " ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Dalam penyekatan ini, ada beberapa usulan, misalnya buka tutup sesuai tingkat mobilisasi masyarakat. "Contohnya, jam berapa ke jam berapa ditutup atau pada jam berapa ramai, atau sistem angka ganjil kendaraan. Tujuannya agar bisa diurai dan tidak terjadi kerumunan sehingga tidak terjadi klaster baru, " katanya.

Daniel juga menjelaskan mengenai perbedaan kebijakan di PPKM level 4 kemarin dengan PPKM level 3 sekarang ini. "Kemarin mungkin cukup ketat, tetapi sekarang ada kelonggaran demi memperhatikan pertumbuhan ekonomi, " jelasnya.

Kemudian, tempat umum seperti Taman Bunga tetap tutup tetapi Lapangan Farel Pasaribu dibuka dengan prokes ketat. Sementara usaha seperti toko sudah bisa dibuka dengan catatan tertentu.

"Kalau di level 3, soal esensial dan non esensial tidak seketat kemarin, tapi jam operasionalnya yang akan diatur. Jam berapa buka dan jam berapa ditutup, " jelasnya.