PTPN III Bantah Adanya Penelantaran HGU Nomor 1 Siantar

By Redaksi - Wednesday, 30 November 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Lahan HGU Nomor 1 Siantar yang dimiliki PTPN III Kebun Bangun yang ada di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari masih dipersoalkan puluhan warga yang menetap di sana. Sebagai aksi lanjutan, penggarap berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Pematangsianțar, senin (28/11/2022).

"PTPN III Kebun Bangun mengatakan telah memegang perpanjangan HGU lahan Gurilla 124 Ha sejak Januari 2005, namun, itu sangat diragukan," kata massa dalam orasinya.

Kedatangan para penggarap dan sejumlah warga yang bersimpati atas masalah itu meminta DPRD membuka hatinya untuk membela sehingga lahan tersebut bisa dikuasai selalu. Ketika massa dengan pengeras suara serta membawa spanduk berorasi cukup lama, Wakil Ketua DPRD, yaitu Ronald Tampubolon akhir hadir.

Pada kesempatan itu, Ronald Tampubolon mengaku dirinya ditunjuk pimpinan DPRD untuk menampung aspirasi warga. Ronald sempat mengajak 5 orang perwakilan massa untuk berdiskusi terkait masalah yang ada. Namun massa dengan suara keras menolak. Mereka ingin duduk bersama-sama. Diujung unjuk rasa, DPRD berjanji akan membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat.

Mengenai tuntutan massa yang mengatasnamakan Forum Tani Sejahtera (Futasi), Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung menegaskan bahwa warga tidak memiliki hak atas lahan yang digarap karena berstatus HGU Nomor 1 Siantar.

Ia pun menambahkan, pihaknya sejak dulu sudah meminta warga mengosongkan lahan karena sejak tahun 2003 di sana sudah ditanami sawit. Langkah ini sebagai bukti bahwa lahan HGU PTPN III di dua kelurahan itu tidak pernah ditelantarkan. Hanya saja, tahun 2005 pohon sawit itu dirusak masyarakat penggarap. Pengrusakan itu pun telah diadukan PTPN III ke polisi.

"Tahun 2008, kembali membuat laporan polisi ke Polres Siantar atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan," sebut Doni, lalu menambahkan, pengaduan ke polisi, juga bagian dari upaya PTPN III untuk menguasai lahan tersebut.

Alasan lain tidak melakukan penelantaran selama 18 tahun, ungkap Doni, tahun 2014 PTPN III berjuang mengambil alih lahan HGU Nomor 1 Siantar. Hasilnya, 15 hektar lahan berhasil dikuasai, kemudian ditanami dengan kelapa sawit. Bahkan hal itu sudah ditegaskan BPN Kota Siantar dan BPN Simalungun. Namun mereka (penggarap) tidak mengakuinya.

"Tahun 2014, PTPN III didampingi personil Polres Siantar dan Kodim Simalungun mengambil alih garapan seluas 15 Ha dan ditanami kelapa sawit, hingga saat ini tanaman tersebut sudah berbuah," katanya.

Pada tahun 2021 PTPN III melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat penggarap. Ada 6 kali pertemuan, pihak PTPN menyiapkan suguh hati dengan catatan warga diminta meninggal lahan. Pendekatan itu tidak berhasil sehingga di tahun 2022 kembali diupayakan.

"Kami juga dari PTPN III tetap membuka dialog, mana kala dari kelompok kelompok tertentu ingin mengetahui detailnya bagaimana kegiatan yang dilaksanakan PTPN III," kata Doni.