Pulang Rayakan Lebaran Pelaku Cabul Ini Ditangkap Polisi

By Redaksi - Wednesday, 21 April 2021

Tebingtinggi, Kabarnas.com - Baru beberapa hari pulang untuk rencana merayakan lebaran di tahun ini, seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku tindakan cabul berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (18/4/2021).

Keberadaan pelaku atas perkara yang diselidiki Polres Tebingtinggi sejak 16 September 2020 tersebut diketahui dari warga, dimana pelaku Dede sedang melintas di Gang Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan bahwa pelaku sudah lama dicari namun keberadaannya sempat tidak diketahui. "Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menyelidiki dan menemukan tersangka ketika melintas di gang," katanya, Selasa (20/4/2021).

AKP Joshua Nainggolan menyampaikan, pelaku pencabulan adalah DAP alias Dede (20), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Sebelumnya langsung melarikan diri usai mencabuli korban.

Atas tindakan itu, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 Subsidair Pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.

Perlu diketahui, pada tahun lalu Dede diketahui tega mencabuli tetangganya berinisial SR yang masih berusia SR (16). Perbuatan cabul baru diketahui beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan Juli 2020.

Korban sempat menyembunyikan masalah tersebut, tetapi keluarganya curiga saat mengetahui korban mual dan muntah-muntah. "Ketika korban bersama dengan neneknya pergi ke rumah keluarga yang berada di Jambi, korban muntah-muntah terus dan setelah dicek ke bidan ternyata korban sudah hamil," ujar Joshua.

Mendapat persoalan itu, keluarga memutuskan untuk membawa korban SR pulang ke Tebingtinggi pada bulan Agustus 2020. Sang Ibu kemudian menanyakan siapa lelaki yang menyetubuhi korban. Korban kemudian menyebut pelaku adalah Dede yang kebetulan tinggal di belakang rumah mereka.

Korban dengan pelaku diketahui menjalin komunikasi melalui Video Call Facebook. Korban kemudian dipanggil ke rumah pelaku dan mengajak untuk melakukan hubungan ala suami istri. Korban SR berupaya menolak. Namun lantaran terus dipaksa, akhirnya mengikuti permintaan bejat Dede untuk disetubuhi.

Berita Lainnya

    Loading...