Rebutan Lahan, Karyawan PT TPL dan Masyarakat Bentrok di Toba

By Redaksi - Wednesday, 19 May 2021

Toba, Kabarnas.com - Klaim hak atas tanah kembali menimbulkan bentrok antara puluhan security karyawan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan masyarakat, Selasa (18/5/2021).

Bentrok di Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba tersebut menimbulkan korban luka-luka. Informasinya, korban luka lebih banyak di pihak masyarakat karena pihak polisi turut menjadi lawan masyarakat dan dalam kejadian ini ada warga yang merekam video.

Kejadian ini bermula saat pihak PT TPL hendak menanam euclyptus di lahan yang selama ini dikelolah masyarakat. Lantas masyarakat adat Natumingka protes dan mendesak karyawan perusahaan bubur kertas itu berhenti.

Adu mulut karyawan dibantu security perusahaan dengan masyarakat akhirnya tidak terelakkan. Polisi berdiri di depan karyawan perusahaan mencoba menenangkan. Namun tak lama kemudian emosi kedua pihak tak terendam.

Dalam video itu, pihak perusahaan sempat mencoba menghampiri masyarakat, bahwa diawali teriakan. Polisi yang berdiri di depan mereka pun terdorong sehingga warga dan karyawan, security perusahaan sempat saling memukul menggunakan tongkat kayu. 

Dalam video itu, terlihat jelas pihak PT TPL membawa tongkat kayu lalu mengarahkannya kepada warga. Seketika sejumlah warga khususnya kaum ibu teriak histeris. 

Polisi dan TNI yang berada di tengah bentrok akhirnya berupaya memisahkan. Semua sempat tenang. Namun adu mulut kembali terjadi dan berujung bentrok ulang. Sedangkan sejumlah petinggi Polres Toba tetap mencoba mendinginkan suasana.

Upaya itu juga kembali berhasil namun hanya sebentar. Adu mulut memuncak. Kali warga tidak hanya berhadapan dengan pihak perusahaan tetapi juga dengan puluhan anggota polisi. Kondisi bentrok dalam kejadian ini akhirnya memanas, terjadi saling lempar-lemparan menggunakan tongkat kayu, batu atau benda lainnya.

Sejumlah warga sempat berhamburan mencoba menjauh menghindari kejaran polisi dan karyawan serta security PT TPL. Warga menuding polisi berpihak pada perusahaan. Namun bentrok itu sempat menimbulkan luka sehingga sejumlah orang terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Dalam bentrok ini warga mengaku menjadi korban. ”Hari ini kami demo menolak perusahaan menanam eucalyptus di lahan kami. Tapi, pihak perusahaan malah melempari masyarakat dengan kayu. Ada yang dilarikan ke puskesmas,” ujar J. Simanjuntak.

Sedangkan dalam perkara ini warga mendesak, pertama, Bupati Toba melakukan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah dan pengakuan adat Natumingka. Kedua, Kapolres Toba menghentikan upaya kriminalisasi dan membebaskan tiga orang masyarakat adat Natumingka yang ditangkap tahun 2020 dari tuduhan yang disampaikan pihak PT TPL.

Ketiga, Kapolres harus mendahulukan pendekatan Restorative Justice dalam menyikapi permasalahan yang ada dan tidak hanya sebatas penerapan legal formil dan keempat, hentikan aktivitas PT TPL di Huta Natumingka.

Sementara ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Tano Batak, Agustin Simamora menilai bahwa hak masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18 B ayat(2) UUD 1945 dan telah terbitnya Perda Kabupaten Toba Samosir No. 1 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Kategori