Remaja Gugurkan Janin, Penanganan RS Balimbingan Dipertanyakan

By Redaksi - Wednesday, 03 July 2024

Simalungun - Seorang siswi berinisial GS yang mengalami keguguran di Rumah Sakit Balimbingan, yang ada di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 21 Juni 2024 mendapat sorotan dari pengamat hukum Rinaldi Purba.

Menurut dia, pihak rumah sakit harus bertanggung jawab karena diduga terlibat secara tidak langsung. Sebab, awalnya remaja berusia 18 tahun itu datang untuk meminta berobat. Saat itu, semestinya pihak rumah sakit meminta data atau mencatat identitasnya.

Rinaldi Purba juga menegaskan, pihak rumah sakit harus bisa mengetahui apakah pasien yang ditanganinya adalah orang dewasa, dan apakah mempunyai suami atau tidak. 

Jika prosedur ini dilakukan, maka pihak rumah sakit dapat mengetahui status pelajar yang menggugurkan janinnya tersebut. 

"Lain hal perempuan itu berbohong. Tapi, jika tidak berbohong dan rumah sakit tetapi melayani dengan normal, maka dugaan sengaja ada. Semestinya rumah sakit koordinasi dengan aparat," terangnya.

Berdasarkan analisa di atas, dia meminta agar Polres Simalungun mengusut tuntas masalah tersebut. Termasuk dugaan kelalaian pihak rumah sakit. 

“Polsek Simalungun harus segera menuntaskan penindakan mahasiswi yang mengaborsi janinnya di RS Balimbing,” jelasnya, Rabu (3/7/24).

Dijelaskan, aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram dan jika dilakukan melawan hukum maka semua pihak yang terlibat harus dihukum, termasuk tenaga medis.

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niatnya karena takut ketahuan akan melahirkan anak, pada saat anak itu dilahirkan atau segera sesudahnya, melanggar Pasal 342 KUHP.

Sedangkan Kasat Reskrim Simalungun AKP. Ghulam Yanuar Luthfi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku pihak telah menahan pelajar tersebut.

“Sudah beberapa minggu kami menahannya dan proses hukum masih berjalan,” ujarnya tanpa menjelaskan apakah dalam kasus tersebut penyidik ​​juga memeriksa RS Balimbingan.

Sedangkan Humas RSUD Balimbing dr Joko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan tanggapan dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas hingga berita tersebut sampai ke meja redaksi. (Nimrod)