Sabu 3,46 Gram Gagal Diedarkan, Pemiliknya Diringkus di Rumah

By Redaksi - Friday, 19 November 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Pematangsiantar - Sabu seberat 3,46 gram dari seorang pria warga Jalan Sudirman Nomor 1, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar berhasil diamankan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, tersangka bernama Doni Hutabarat itu ditangkap polisi di salah satu rumah yang ditempatinya. Kemudian di sana dilakukan penggeledahan. Selain sabu-sabu yang siap edar, polisi turut menyita barang bukti tambahan berupa ponsel.

"Sesaat sebelum ditangkap, personil melihat Doni Hutabarat mencampakkan sesuatu ke luar rumah melalui pintu jendela rumah. Kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut," kata Rusdi, Kamis (18/11/2021).

Menurut Rusdi, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.