Sabu Siap Edar Disimpan di Pagar Ubi, Mahmud Masuk Sel

By Redaksi - Sunday, 18 April 2021
Foto
Foto

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 9.30 WIB.

Tersangka bernama Mahmud berusia 48 tahun itu sempat membuat polisi yang berpakaian sipil kewalahan karena tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumahnya. Tetapi polisi yang sejak awal mengintai telah mempersempit ruang gerak tersangka.

Kapolres pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdy mengatakan bahwa dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus dalam beberapa plastik klip. Barang haram tersebut siap edar.

"Barang bukti disimpan di pagar ubi berupa 1 buah plastik biru berisi paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip didalamnya ada 4 paket sabu dengan bruto 1,61 gram, 2 bungkus plastik klip, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang didalamnya ada 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah kompeng karet kemudian dari ruangan kamar ditemukan 1 unik HP," kata Rusdy, Sabtu (17/4/2021).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Rusdy, tersangka mengaku bahwa semua barang bukti tersebut merupakan miliknya. Atas tindakannya itu, tersangka ditahan dan masuk sel guna keperluan proses hukum lanjutan.