Sejak Resmi Diangkat, P3K di Siantar Tidak Digaji

By Redaksi - Saturday, 24 April 2021

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Sejumlah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluh. Sejak  mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai P3K di bulan 1 Januari 2021 hingga bulan April ini belum menerima gaji.

Seorang P3K yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial LDT mengaku, dia dan beberapa temannya telah menanyakan masalah mereka kepada Kepala Disdik namun tidak ada jawaban untuk mengatasi keluhan yang dihadapi P3K.

"Terhitung seleksi dilakukan tahun 2019 ada yang lulus 51 orang. Sebanyak 33 tenaga pendidikan dan 18 tenaga penyuluh pertanian. Tapi terhitung kami dilantik hinggga sekarang tidak dapat gaji. Sudah 4 bulan. Dimana rasa kemanusiaan mereka," kata LDT, Sabtu (24/4/2021).

LDT mengaku resah dengan situasi yang mereka hadapi karena kebutuhan hidup terancam tidak dapat diatasi, sebagaimana hasil konfirmasi mereka ke Disdik dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sama-sama melemparkan tanggungjawab. 

"Wajar dong tenaga pendidikan bertanya kepada Kadis Pendidikan, tapi katanya, anggaran gaji kami tidak ditampung di APBD. Dan parahnya, gaji kami akan ditampung malah di P-APBD. Itu di bulan Oktober. Jadi kami kuatir sampai akhir tahun 2021 ini kami tidak digaji. Ini jadi keresahan kami," ujarnya lagi dengan berharap Pemko mengambil kebijakan.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana mengatakan bahwa soal gaji bukan tanggungjawabnya melaikan BKD. "Kalau itu masalah BKD lah dan Dispenda (BPKD). Sampai sekarang tidak ditampung. Kami kan hanya menerima orangnya," jelasnya dengan menekankan kembali bahwa hal ini bukan kesilapan pihaknya.

Sedangkan Plt BKD, Harianto Sidik mengaku dirinya hanya punya wewenang menyampaikan data P3K ke BPKD agar mengalokasikan anggaran. "Itu sudah kita sampaikan kepada Dispenda," ujarnya singkat.

Selain dua pejabat di atas, Kepala BPKD Kota Pematangsiantar melalui Kabid Pembendaharaan, Taufik mengaku tidak mengeluarkan anggaran untuk P3K karena tidak ada pengajuan dari Disdik dan Dinas Pertanian.

"Itu kewenangan BKD. Kalau masalah gaji itu terkait penganggaran. Sekarang apa dianggarkan atau tidak di masing-masing OPD nya. Kami hanya terima SK (P3K) saja. Tapi masalah dananya kami tidak tahu," katanya singkat.