Selama 10 Bulan, Polres Siantar Tangkap 215 Orang Kasus Narkoba

By Redaksi - Saturday, 07 November 2020

Pamatangsiantar, Kabarnas.com - Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar terus meningkat dan memprihatinkan. Untuk tahun 2019 jumlah tersangka mencapai 204 orang dan di tahun 2020, terhitung dari Januari hingga Oktober sudah mencapai 215 tersangka.

"Di tahun 2019 sebanyak 153 kasus atau perkara dan di tahun 2020 (hingga Oktober) sudah 157 kasus," kata Kasat Narkoba Pematangsiantar, AKP David Sinaga saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/11/2020).

Dijelaskan, jumlah barang bukti dari tangkapan di dua tahun ini pun juga meningkat, dimana pada tahun 2019, Sat Narkoba berhasil menyita ganja 19,694 gram, ekstasi 703 butir dan sabu-sabu mencapai 615 gram. "Sedangkan di tahun 2020, terhitung dari Januari ke Oktober ada peningkatan. Untuk ganja sebesar 63,416 gram, sabu 1,044 Kg, ekstasi 220 butir," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa tersangka atau pelaku pengguna maupun pengedar narkoba kebanyakan laki-laki dengan usia produktif, yaitu dibawah 30 tahun. "Daerah yang paling rawan (tempat peredaran narkoba) ada di Kelurahan Bantan dan Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, disusul Kecamatan Utara dan Kecamatan Martoba," katanya.

David Sinaga mengaku terus berusaha melakukan pemberantasan narkoba dan kedepan ini sangat berharap banyak kepada masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian, mulai RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

"Kalau ada yang mencurigakan hubungi polisi, kita sudah share nomor kontak handphone dan kita siap. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami sangat bermanfaat dan menjadi atensi bagi kami," terangnya.

Selain kepada warga, kepolisian meningkatkan kerjasama dengan stake holder dan instansi yang terkait. "Kami baru rapat dengan Pemko, ada BNN, Denpom, Kodim untuk pembentukan Kampung Paten bersih narkoba. Akan dilaksanakan tanggal 16 November 2020 ini untuk di resmikan di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan," jelasnya