Sepeda Motor Curian Mogok, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

By Redaksi - Thursday, 03 December 2020

Tebingtinggi, Kabarnas.com - Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil menangkapan 2 orang laki - laki diduga pelaku pencurian sepeda motor 2 jam setelah peristiwa pencurian itu terjadi. Hal ini disampaikan Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir, Rabu (2/12/2020).

Pencurian terjadi, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, Jalan Subur, LK III, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Sri Rambutan, KotaTebingtinggi dan dilaporkan oleh korban Kelvin Budianto Dolok Saribu (19), Selasa (1/12/2020) pukul 1.00 WIB.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir mengatakan, kejadian berawal saat korban menuju Jalan Yos Sudarso untuk menemui seorang yang bernama Koko di belakang kantor camat Tebing Tinggi ,Setelah sampai di tujuan korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Musolah di samping kantor camat itu.

Usai keduanya bertemu, kemudian pergi ke belakang kantor camat. Namun hanya berselang 5 menit, sepeda motor merek Honda Vario No.Pol.BK 6251 NAN itu diketahui telah hilang. Korban masih sempat mencarinya dan karena tak ketemu lalu dilaporkan kepada polisi.

Pelaku sendiri Agus Suhendra alias Agus (29), warga Jalan Gunung Bakti LKMD LK I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Muhammad Fikri Irwansyah Sitepu alias Koko (29), warga Jalan Yos Sudarso, Lk I, Kelurahan Lalang ditangkap 2 jam kemudian.

"Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan selang hitungan 2 jam, pelaku berhasil ditangkap di Pajak Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi pada saat sepeda motor yang dicuri mogok. Kedua pelaku di kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara," jelasnya.

Kategori