Siantar Berstatus Level 4, Belajar Tatap Muka Belum Diizinkan

By Redaksi - Wednesday, 01 September 2021

Pematangsiantar - Instruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara dengan Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) belum bisa dilaksanakan di Kota Pematangsiantar karena daerah ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar melalui Kabid Dikdas Lusamti Simamora mengatakan, PTM memiliki syarat dan ketentuan. "Kondisi kita sama seperti Medan dan Toba, belum bisa belajar tatap muka karena angka Covid-19 masih tinggi," kata Lusamti, Kamis (2/9/2021) .

Lusamti menambahkan, status Kota Pematangsiantar sendiri akan diumumkan pada 6 September 2021 mendatang. Walaupun PPKM level 4 di turun, aktivitas belajar mengajar tak serta merta langsung dilaksanakan. Simulasi berkala masih dilakukan sebelum benar- benar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siap berlangsung secara fisik.

"Jadi kalaupun PPKM kita turun dan diizinkan mengadakan PTM, tentu masih ada simulasi, harus ada izin dari orangtua/wali siswa, dan persiapan-persiapan lain. Ini semua wajib diperhatikan," kata Lusamti.

Untuk menyelenggarakan PTM di Siantar, kata Lusamti, Dinas Pendidikan selaku lembaga yang menaungi SD dan SMP wajib bersinergi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang membawahi SMA/SMK agar tak menimbulkan kerumunan dalam waktu yang bersamaan.

Apalagi kata Lusamti, beberapa titik di Kota Pematangsiantar berdiri lebih dari satu sekolah. Alhasil bila seluruh pelajar aktif bersekolah di kawasan tersebut, bukan tak mungkin menimbulkan kerumunan yang berpotensi mengundang Covid-19.

"Ada beberapa titik di Siantar berdiri lebih dari satu sekolah. Tentunya kita harus punya pertimbangan. Misalnya, kalau semua pelajar sekolah, berpotensi memicu kerumunan. Makanya perlu kerjasama antara sekolah di titik tersebut jumlah kuota sekolah setiap harinya," jelas Lusamti.

Adapun Ingub Sumut ini mengatur tentang PKM. Di mana daerah yang bisa melakukan harus berstatus PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkannya merupakan tindak lanjut dari Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” ucapnya.