Simpan Ganja di Rumahnya Warga Pandan Diciduk Polisi

By Redaksi - Thursday, 19 January 2023

Tapteng - Personil Satreskoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial RS alias AR (41), warga Jalan Dangol Lumbantobing Gg. Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitio Tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah . Pelaku diamankan dekat lokasi kediamannya, Selasa (17/1/23) sekira pukul 20.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga menguasai ganja dan juga seorang pengedar.

"Usai kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum kita, langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dan langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan" ujar Gurning.

Gurning juga menjelaskan menindaklanjuti informasi personil yang tiba di lokasi langsung melakukan pengintaian.

Pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi kediaman terduga, para petugas melihat seorang laki - laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan diduga sedang menunggu seseorang. Ciri-ciri terduga pun sesuai dengan informasi yang didapat polisi.

"Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut," tutur Kasi Humas ini.

AKP H.Guruning juga menjelaskan ketika di interogasi oleh petugas kita pelaku ini mengaku inisial RS alias AR .

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Saat di lokasi penangkapan personil menyuruh terduga pelaku mengambil 1 buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya dan ternyata berisikan narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya personil melakukan Penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 1 buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan," ujar Gurning.

Saat ditanya lebih jauh , pelaku ini menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial PA.

Barang bukti berupa ganja yang disita kurang lebih 100 gram dan kini diamankan Petugas.

AKP H Gurning menjelaskan lebih lanjut bahwa penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika akan terus lakukan Polres Tapteng tanpa pandang bulu.

Pada kesempatan itu ia mengaku sangat berterima kasih kepada semua warga yang mau memberikan informasi kepada Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.[ Job Purba]

Kategori