Simpan Ganja, Pria Desa Tolong Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

By Redaksi - Saturday, 13 November 2021

Simalungun- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Latif (36) warga Simpang Dosin, Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupten Simalungun, menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi mengatakan penangkapan Pelaku Latif itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Talong, Kecamatan Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono meringkus Pelaku AS alias Latif kemudian ditemukan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat didalamnya berisi ganja dengan berat kotor 1,39 gram dan 1 unit HP Nokia.

Diinterogasi Pelaku Lafif mengaku ganja itu miliknya untuk dipakainya sendiri dan diperoleh dari temannya didaerah Dolok Sinumbah Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu Pelaku Lafif dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku AS alias Latif sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas AKP Adi Haryono.(Ary)