Sitaan BBM Solar Senilai Rp 400 Juta Diduga Raib Tak Jelas

By Redaksi - Friday, 23 September 2022
Foto
Foto

Sibolga - Perhitungan barang bukti solar yang diamankan pihak Polres Sibolga menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, terjadi selisih perhitungan volume minyak yang dimiliki oleh tersangka dengan yang diumumkan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK, saat konferensi pers kemarin, yakni hanya sebanyak 60 ton.

Demikian dikatakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sibolga - Tapanuli Tengah, menyikapi adanya selisih perhitungan barang bukti BBM jenis solar yang disita pihak Kepolisian Polres Kota Sibolga, Kamis (22/09/2022).

Dari pengakuan Kapolres tersebut, kata Raju, diketahui bahwa ada selisih perhitungan BBM solar.

"Ada selisih (barang bukti dengan volume minyak di kapal) yaitu 26 ton yang tidak diketahui keberadaannya, dengan perincian 08 Agustus di tangkahan Rustam, kapal mengisi 30 ton, pada 20 Agustus, kapal kembali mengisi BBM sebesar 48 ton di tangkahan PT. Assa, dan 4 September mengisi BBM sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam. Sehingga, total pengisian BBM jenis solar tersebut adalah sebanyak 108 ton," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Raju, setelah pengisian pertama, sehari setelah itu tepatnya pada 9 Agustus, para tersangka menjual BBM sebanyak 22 ton. Dan pada pengisian selanjut tidak ada dijelaskan pihak kepolisian bahwa minyak tersebut kembali terjual.

"Sehingga, perhitungan seharusnya adalah dari 108 ton minyak, yang terjual 22 ton, sehingga dapat menyisakan 86 ton," ujarnya.

"Namun, Kapolres Sibolga hanya menyebutkan bahwa total yang diamankan hanya 60 ton saja, yang menimbulkan selisih 26 ton. Jumlah tersebut belum termasuk BBM jenis solar sebanyak 16 ton yang dibawa dari Jakarta, sehingga total sebanyak 42 ton yang tidak diketahui keberadaannya," sambungnya.

Akibat tidak diketahuinya barang bukti sebanyak 42 ton tersebut, lanjut Raju, maka nilai yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.428.400.000, dengan harga eceran 10.200 per liter.

"Sekarang polisi harus jujur, barang bukti itu dimana. Jangan sampai kami memberi istilah, bahwa kasus ini adalah kasus 'konsorsium minyak' versi Sibolga, yang diduga melibatkan pejabat Polres Sibolga sebagai pihak yang melakukan pengamanan dalam setiap kasus minyak ilegal yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK menyebutkan, bahwa hanya ada barang bukti 60 ton dari 108 ton minyak yang disita polisi.

"Dari semua perhitungan minyak, totalnya ada 108 ton, dan sudah terjual 22 ton, dan yang kita amankan sebanyak kurang lebih 60 ton saja," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SH SIK, saat konferensi Pers, Selasa (20/09/2022) di Mapolres Sibolga

"Minyak itu sebagian terpakai oleh kapal, makanya yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti adalah 60 ton," kata Taryono menjawab Wartawan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM MSPI, Thomson Gultom, kepada awak media menyebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diamankan, belum diketahui jenisnya. Padahal, Thomson menyebutkan, ada perbandingan harga dalam setiap jenis solar.

"Dari sejumlah informasi yang kita himpun, ada sejumlah jenis BBM yang didistribusikan kepada nelayan dan juga dengan sejumlah harga yang berbeda. Padahal kalau harga dari Pertamina sudah jelas 1 harga. Seperti harga B30 industri Pertamina Periode II September 2022, Rp.23.450. Tetapi di Jakarta ada juga yang dapat menjual BBM di harga Rp.13.500,- per Senin tanggal 19 September 2022. Nah, kalau seperti itu sudah dapat dibaca itu BBM dari manakah? Kan bisa dong itu dipertanyakan. Dan itu tupoksi Polairud,” ungkapnya.(Job Purba)

Kategori