Sopir Truk Tangki Pertamina Diduga Kurangi BBM di Pinangsori

By Redaksi - Sunday, 18 December 2022

Tapteng - Sejumlah oknum sopir truk tangki Pertamina yang ada di daerah Tapanuli Tengah, diduga sering mengeluarkan isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa tempat sebelum kemudian masuk ke SPBU. 

Tindakan dengan istilah “kencing” di jalan digunakan untuk mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke pihak tertentu tanpa prosedur resmi.

Beberapa oknum sopir truk tangki Pertamina ini diduga kerap melaksanakan perbuatan tersebut, misalnya di daerah Kecamatan Pinangsori tepatnya di Kelurahan Sori Nauli, Jalan Lintas Sibolga arah Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang sering melihat aktivitas pendistribusian BBM, para oknum sopir tersebut mengeluarkan BBM dari tangki di lahan kosong yang berada di belakang salah satu rumah makan.

Tempat tersebut diduga bukan pangkalan minyak resmi. Bahkan warga yang melintas pun kerap melihat truk tangki Pertamina parkir tepat di belakang rumah makan ini.

Warga juga sering melihat becak bermotor berisi jerigen minyak maupun mobil pick up dengan bak tertutup tenda keluar masuk dari lokasi ini.

Salah satu sumber berinisial TP kepada awak media mengaku, aktivitas ini sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini.

TP mengaku, setiap hari Selasa , Rabu , maupun Sabtu kerap melihat mobil truk Pertamina ini parkir di belakang rumah makan di lokasi ini.

"Iya, pagi mulai jam 9 atau jam 11 sampe siang, itu mereka sering parkir. Kadang hari Selasa, Rabu atau Sabtu . Kalau soal jumlah berapa truk, kadang satu kadang dua, ya ganti gantian lah parkir di sana," terangnya pada awak media Sabtu (17/12/2022).

"Logika saja, kenapa ada banyak jerigen isi 35 liter, masuk keadaan kosong tiba-tiba sudah ada saja isinya. Hanya pergi sebentar di belakang rumah makan", tambahnya.

Lurah setempat, ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp nya , belum memberikan tanggapan terkait aktivitas truk-truk Pertamina yang ada di wilayah ini.

Seperti kita ketahui bahwa Pertamina sebagai Distributor yang di Tugaskan negara terikat dengan Undang Undang Migas.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar (Job Purba)

Kategori