Suami Penusuk Istri di ATM Diringkus Polisi di Kosannya

By Redaksi - Friday, 26 November 2021

Pematangsiantar – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung bersama anggotanya berhasil menangkap pria yang tega menikam istrinya di ruang ATM BRI Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar. Kini, tersangka bernama Ranto Manik tersebut dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Banuara Manurung menerangkan, timnya berhasil menindaklanjuti laporan korban, Aiga Fisyah setelah mendapat informasi bahwa tersangka kabur ke Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Alhasil tersangka di sana dan langsung diringkus, Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 8.00 WIB.

“Tim mengamankan pelaku dari kos-kosan ibu Haja Inem,” kata Banuara sembari membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, dompet berisikan STNK sepeda motor milik korban serta sejumlah kartu ATM.

Tersangka tega menusuk korban menggunakan pisau karena tidak berterima dengan tindakan korban yang mengharapkan perceraian.

Perlu diketahui, peristiwa naas ini terjadi ketika korban tiba di ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/11/20210 sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih.

Berselang beberapa menit, pelaku datang ke sana dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung membuka pintu ruangan ATM Bank BRI tersebut. Sekejab pelaku langsung menusuk dari belakang tepatnya dibagian kepala belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau sehingga saat itu kepala korban langsung mengeluarkan darah.

Melihat kejadian itu, Jhon Bintang Sijabat yang merupakan petugas parkir langsung mencoba melerai. Sementara korban langsung bersembunyi di belakang warga yang telah berkerumum. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri setelah ketakutan melihat keramaian.