Sumut Watch Minta Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Dibatalkan

By Redaksi - Wednesday, 27 July 2022
Foto
Foto

Pematangsiantar - Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, meminta Plt. Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A, untuk membatalkan pengangkatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022 – 2027, karena dinilai melanggar asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila : a. Ditugaskan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin. Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan b. Pelaksana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7), menegaskan bahwa, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, menyatakan bahwa : a). Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. b). Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/ atau tindakan selain keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi : “Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan Cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri, menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022- 2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.