Tanggapi Informasi Warga, Polisi Gerebek Rumah Hengky

By Redaksi - Saturday, 21 September 2024
Tersangka menunjukkan sabu miliknya
Tersangka menunjukkan sabu miliknya

Simalungun - Hozion Hengky Siahaan ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa, karena diduga mengkonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kapolsek Tanah jawa Kompol. Asmon Bufitra mengatakan, pria berusia 43 tahun itu ditangkap, Jumat (20/9/2024) sore dari Lingkungan III Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Asmon mengaku pihaknya menangkap tersangka berdasarkan pemberitahuan warga yang mengaku resah selama ini. Berdasarkan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Anggota masuk ke rumah (tersangka) melalui pintu samping rumah yang memang terbuka. Tapi saat itu Hengky Siahaan sedang pura pura tidur di kamar" ujarnya.

Namun saat bangun, kata Asmon, tersangka tidak dapat mengelak dari petugas dan ia pun menunjukkan narkoba yang disimpan di lemari kamarnya.

 Barang bukti pun diamankan sebagai barang bukti, antara lain satu plastik klik berisi sabu, bong, ponsel dan mancis. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Dedi Sembiring melalui Dedi Sinaga yang beralamat di pekan Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kacamatan Tanah Jawa," jelasnya. (Hendri Sinaga)