Terbukti Bunuh 2 Perempuan, Polisi Ini Dihukum Mati

By Redaksi - Tuesday, 12 October 2021

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang anggota polisi dengan menggunakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. Terdakwa Aipda Roni Syahputra tersebut diyakini telah melakukan pembunuhan berencana kepada seorang gadis dan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hakim menjatuhkan vonis setelah menimbang dari hal yang memberatkan, di mana perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga keluarga korban sekaligus meresahkan masyarakat. Putusan ini sama dengan isi tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardo, Senin (11/10/2021).

Perkara yang dihadapi anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumut tersebut berawal saat kedua korban berinisial RP menanyakan barang titipannya kepada Roni yang saat itu, Sabtu (13/2/2021) tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya. Alasan itu, terdakwa meminta nomor ponsel. Dan malam harinya, Aipda Roni menghubungi RP dan mengajak bertemu untuk membahas barang titipan. Saat itu korban menolak.

Setelah rencana pertama itu gagal, satu minggu kemudian Aipda Roni menghubungi korban dan mengajak bertemu. Untuk menyakinkan korban, Aipda Roni mengaku jika barang titipan korban sudah di tangannya.

Bermodalkan bujuk rayu, terdakwa akhirnya berhasil menyakinkan RP dan RP yang saat itu bersama AC. Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak kedua korban ke dalam mobilnya dan tak lama RP membahas barang bukti titipan.

Dalam perjalanan, perdebatan korban dan terdakwa tak terelakkan. Korban sadar dia sedang dibohongi, akhirnya mencoba turun dari mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri. Namun, untuk memuaskan nafsu birahinya yang sudah ada sejak awal, upaya itu digagalkan terdakwa.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban. Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.

Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.

Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.

Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.