Terdakwa Penganiayaan Dituntut 1 Tahun, Pengurus SMSI Kecewa

By Redaksi - Friday, 29 July 2022

Medan - Tuntutan satu tahun penjara terhadap para terdakwa pengeroyokan Ketua Serikar Media Siber Indonesia (SMSI) Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis menarik perhatian publik lantaran dinilai kurang tepat.

Pengurus SMSI Provinsi Sumut pun sangat kecewa begitu mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Dasar pertimbangan JPU lantas dipertanyakan.

"Entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumut Irwan Ginting SH kepada wartawan di Medan, Kamis (28/7).

Tuntutan JPU ini, kata pria yang dikenal cukup peka dan responsif kalau wartawan diusik tersebut, sangat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum karena dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

Ia tegaskan, pengurus SMSI Sumut mulai dari seluruh jajaran penasihat beserta ketua dan segenap pengurus harian sampai kepada seksi sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena sudah mencederai rasa keadilan bagi korban. Apalagi pengeroyokan terhadap korban Jeffry, sudah direncanakan para terdakwa di tempat umum.

"Artinya dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut bukan SMSI Sumut saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali," terangnya.

Meski demikian, ia akan tetap menghormati kinerja kejaksaan dan SMSI Sumut berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.

"Hal itu perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain" ucapnya.

SMSI Sumut tetap berharap agar para terdakwa ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sehingga ke depannya para terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.