Terhitung 1 September Belajar Tatap Muka Diizinkan di Sumut

By Redaksi - Wednesday, 01 September 2021

Medan - Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberikan izin kepada Bupati dan Wali Kota untuk mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Namun dengan berbagai persyaratan.

Adapun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM tersebut dapat berlaku bagi daerah yang masuk PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkannya merupakan tindak lanjut dari Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” kata Gubernur, Senin (30/8/2021). 

Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.

Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM terbatas.

Kemudian, Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus.