Tiga Pria Terduga Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap

By Redaksi - Thursday, 07 October 2021
Foto istimewa
Foto istimewa

Simalungun - Tiga orang pria ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun karena diduga terlibat transaksi sabu-sabu, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya pun diyakini sudah pemain lama dan bagian dari jaringan peredaran.

Ketiganya, Olo (27) warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Awalnya malam itu, atas informasi masyarakat, tim Satres Narkoba dipimpin Aiptu Aswin Manurung meringkus Olo dan Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangannya ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 500.000.

Saat diinterogasi, Olo mengakui barang bukti sabu milikknya diperoleh dari Darwin di daerah Kabupaten Batubara dan dalam mengedarkan sabu itu ia dibantu Raja. Selang 2 jam usai penangkap Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Lalu dari pelaku Darwin ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Olo dalam transaksi sabu-sabu. Saat diinterogasi Darwin mengaku mendapatkan sabu yang dijualnya kepada Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki didaerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja di sana.

"Ketiga Pelaku itu Olo, Raja dan Darwin beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Kategori