Tulis Angka Judi Togel, Seorang Pemuda Tapteng Ditangkap

By Redaksi - Wednesday, 24 August 2022

Tapteng - Personil Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Sabtu (20/8/22) sekira pukul 22.00 WIB. 

Tersangka berinisial MZ alias A (23), warga Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng tersebut ditangkap polisi di warung kopi yang ada di Dusun II, Desa Aek Horsik. 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 blok kupon berisikan nomor angka-angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 199 ribu, dan 1 unit handphone android.

Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

Gurning memaparkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga, atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel di salah satu warung di Dusun II, Desa Aek Horsik,

Mendapat informasi, personil Polsek Pinangsori bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat pelaku beraktivitas. Setiba di lokasi, ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. 

Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mako Polsek Pinangsori.  "Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinangsori, guna proses lebih lanjut," ujar Gurning.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (Jobbinson Purba)