Usai Ditangkap Polisi, Kurir Sabu ini Mengaku Anggota Satpol PP

By Redaksi - Saturday, 05 November 2022

Tapteng - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng sikat satu orang laki laki pengedar narkoba inisial ESPS (25), warga Lingkungan II Pagaran, Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (02/11/22) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Tapteng benar telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

" Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan bahwa ada laki laki akan bertransaksi Narkoba Jalan MT. Haryono," ujar Gurning.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa tim untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi personil melihat seorang pria yang mencurigakan sepertinya menunggu seseorang, dan tidak mau menyia nyiakan informasi dan yakin dengan sasaran.

Terduga pelaku langsung diamankan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial ESPS yang sebagai pegawai honorer di Sat Pol PP Kota Sibolga dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

"Polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan menemukan uang tunai Rp. 95.000 dari kantong baju sebelah kanan. Uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti berupa sabu sabu yang disita sekitar 0,24 gram", ujar Gurning menjelaskan.

Diketahui di sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa narkotika atau barang lain yang ada hubungan dengan terduga pelaku. Terduga ini pun menjelaskan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperolehnya melalui perantaraan temannya inisial S.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba," kata Kapolres disampaikan oleh Humas Polres Tapteng pada wartawan.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ESPS digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika (Job Purba).

Kategori