Usai Diterima Kejari, 2 Pembunuh Wartawan Dititipkan di Lapas

By Redaksi - Thursday, 07 October 2021

Simalungun - Sujito dan Yudi Pangaribuan, selaku tersangka pembunuh wartawan, Mara Salem Harahap telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejari Simalungun. Keduanya dan berkas perkaranya langsung diterima oleh bagian Pidana Umum (Pidum), Rabu (6/10/2021).

Kasi Intel Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu membenarkan pelimpahan tersebut dan rencana dalam minggu ini akan dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Simalungun. Sementara oknum TNI dalam kasus ini, satu telah meninggal.

"Kalau tidak ada halangan, kata Pak Kejari tadi, minggu depan dilimpahkan ke PN Simalungun," kata Ratno sembari menekankan bahwa selama proses persidangan, keduanya dititipkan di Lapas Klas II Pematangsiantar.

Sebelumnya diberitakan, seorang jurnalis media online di Kabupaten Simalungun tewas ditembak oknum TNI. Peluru menyasar di tubuh korban, satu bagian paha kiri dan satu bagian perut, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban yang juga sebagai Pemimpin Redaksi di media online tersebut, ditembak di dalam mobil saat menyetir menuju pulang dan peristiwa ini tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penembakan yang dialami pria berusia 42 tahun itu pertama kali diketahui warga, di mana warga curiga melihat mobil yang dikendarai korban berhenti di tengah jalan. Setelah mendekat, warga melihat darah di dalam mobil. Tak lama kemudian kabar ini disampaikan kepada pihak keluarga, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara motif pembunuhan berawal dari sakit hati, di mana Sujito kesal lantaran korban kerap meminta uang dari usaha bar yang dikelolanya di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Timur.

Kategori